METROARTSCHOOL — Kasandra A. Putranto, seorang psikolog klinis dari Universitas Indonesia, mengatakan bahwa pedofilia dan perawatan anak adalah dua hal yang berbeda, tetapi keduanya berbahaya dan harus diwaspadai.
Seperti yang ditulis Antara (Jumat 14/3/2025), Kasandra mengatakan, “Kasus pelecehan dan eksploitasi anak semakin marak. Kasus yang terbukti terjadi di berbagai tempat, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga tempat ibadah, menunjukkan perlunya perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.”
Apa itu child grooming?
Kasandra menjelaskan bahwa perawatan anak adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku, biasanya orang dewasa, untuk membangun hubungan emosional dengan anak untuk mengeksploitasi mereka secara seksual.
Manipulasi, tipu daya, dan penguasaan sering terlibat dalam proses ini. Sebelum akhirnya melakukan pelecehan, pelaku berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan orang tua mereka. Mereka dapat melakukannya baik secara langsung maupun melalui platform online dan media sosial.
Menurutnya, tujuan utama pelaku child grooming adalah untuk mengeksploitasi anak-anak.
Pedofilia dan kaitannya dengan kejahatan seksual
Namun, pedofilia adalah kondisi psikologis yang ditandai dengan ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.
Namun, tidak semua orang yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.
Kasandra menyatakan bahwa meskipun beberapa pelaku tidak memiliki ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak, mereka melakukan pelecehan karena alasan lain, seperti kekuasaan atau kontrol.
Dia berpendapat bahwa kasus pedofilia dan perawatan anak harus diproses melalui jalur hukum berdasarkan bukti, bukan pendapat sepihak.
Selain itu, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan, pendidikan harus ditingkatkan, dan perlindungan hukum juga harus ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran yang merugikan anak-anak.
Kasandra mengatakan bahwa semakin banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak, seperti yang terjadi pada Kapolres Ngada dari Polda NTT. Ia menilai bahwa pemerintah harus mengambil tindakan nyata untuk mencegah anak-anak terjebak dalam pedofilia dan pengasuh anak.
Langkah-langkah tersebut meliputi:
-Penguatan regulasi dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.
-Peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya child grooming.
-Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
-Perkuatan undang-undang yang melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah juga harus mengadakan program sosialisasi seperti seminar dan workshop untuk memberi tahu orang tua dan anak bagaimana melindungi diri dari ancaman ini.
Lebih lanjut, Kasandra mengusulkan agar pemerintah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk membuat program perlindungan anak. Ia juga mengatakan bahwa sektor swasta harus terlibat dalam kampanye kesadaran dan perlindungan anak.
Layanan hukum dan rehabilitasi bagi korban
Pemerintah juga harus menyediakan layanan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual untuk melindungi korban dan keluarga mereka.
Tak hanya itu, layanan rehabilitasi yang memberikan dukungan psikologis kepada anak-anak yang mengalami trauma juga diperlukan.
Selain itu, program pemulihan yang berfokus pada kebutuhan psikologis dan emosional anak harus dikembangkan.
Kasandra menyimpulkan, “Upaya ini penting agar anak-anak yang menjadi korban bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang baik.”
SUMBER HEALTH.KOMPAS.COM : Psikolog: “Child Grooming” dan Pedofilia Berbeda, Tapi Sama-sama Berbahaya