METROARTSCHOOL — JAKARTA – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh unggahan viral yang menampilkan produk minuman kemasan dengan label halal, namun mengandung bahan dari babi.
Unggahan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan konsumen mengenai keabsahan label halal pada produk tersebut.
Berikut adalah daftar fakta terkait viralnya temuan minuman kemasan berlabel ganda, berlogo halal namun mengandung babi yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut, dirangkum Okezone dari beberapa sumber, Selasa (6/5/2025).
1. Video Viral di Media Sosial
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @mrs.allx pada Minggu, 4 Mei 2025, memperlihatkan seorang anak kecil menunjukkan minuman kemasan dengan label ganda.
Pasalnya, di kemasan minuman tersebut terdapat logo halal di bagian depan, namun juga tertulis “mengandung babi” di bagian komposisi.
2. Reaksi Netizen
Unggahan tersebut langsung menyita perhatian warganet. Banyak yang merasa heran dan mempertanyakan bagaimana mungkin produk dengan label kontradiktif seperti itu bisa lolos pengawasan dan beredar di pasaran.
3. Logo Halal Tidak Resmi
Usut punya usut, logo halal yang tertera pada minuman kemasan tersebut ternyata bukan merupakan logo halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo halal BPJPH berwarna dominan ungu dengan tulisan Arab “halal” bergambar wayang, sedangkan logo halal MUI berlatar warna hijau dan putih.
4. Asal Produk Diduga dari Luar Negeri
Di kemasan botol tersebut terindikasikan bukan produk buatan Indonesia. Hal ini terlihat dari hampir semua tulisan selain keterangan “mengandung babi” dan “halal” yang menggunakan huruf non-Latin, seperti abjad dari negara Asia Timur.
5. Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak produsen maupun lembaga berwenang mengenai beredarnya produk dengan label ganda tersebut.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran publik soal pengawasan dan akurasi pelabelan produk konsumsi, terutama bagi masyarakat Muslim yang tidak boleh mengonsumsi produk mengandung babi.
6. Kasus Serupa Pernah Terjadi
Sebelumnya, pada September 2022, di Malaysia ditemukan permen yang mengandung gelatin babi namun berlogo halal dari Halal Food Council International Malaysia & Asia Region.
Lembaga pemegang wewenang sertifikasi halal di Malaysia, JAKIM, mengklarifikasi bahwa logo halal yang tertera pada produk tersebut tidak diakui oleh JAKIM dan merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Dagang Malaysia 2011.
7. Temuan BPOM dan BPJPH
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama BPJPH menemukan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), dan tujuh di antaranya bahkan berlabel halal.
Temuan ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap produk berlabel halal di pasaran.
Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelabelan produk makanan dan minuman, terutama yang berkaitan dengan kehalalan, untuk memastikan kepercayaan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.