Kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang bocah kelas 2 SD di Aceh selama dua tahun oleh seorang pria telah mengejutkan masyarakat. Kejadian ini terungkap setelah korban berani melapor kepada keluarganya. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan dan kedekatan dengan korban melakukan tindakan keji tersebut secara berulang. (8/7/2025) Selasa.
Banda Aceh: Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem, 37, warga Kabupaten Pidie, atas pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari teman kerja pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke polisi.
“Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025, di sekitar kawasan Mata Ie, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Fadilah, Selasa, 8 Juli 2025.
Kejahatan ini terjadi selama dua tahun, mulai 2018 hingga 2020. Saat itu, korban dan pelaku tinggal berdekatan di ruko Kecamatan Baiturrahman.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkapnya.
Modus pelaku saat korban masih kelas 2 SD pada 2018. Ia meminta korban membantunya bekerja dalam ruko itu. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, dengan iming-iming uang jajan.
“Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” jelasnya.
Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Kesadaran akan tanda-tanda pelecehan, memberikan edukasi kepada anak tentang batasan tubuh, serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbuka sangat diperlukan. Jangan ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.