METROARTSCHOOL — Jakarta – Produsen mobil asal China, BYD dikabarkan masuk daftar hitam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hal tersebut, terkait dengan proses pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), setelah sebelumnya menjadi perusahaan yang mendapat surat peringatan.
Dijelaskan Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, terkait status PSE Private dari website BYD yang saat ini tengah menjadi perhatian Kemkomdigi, tengah dilakukan penyelesaian dari tim legal BYD Indons
Dapat kami informasikan, bahwa tim legal BYD Indonesia sedang menangani hal ini, dan melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan,” ujar Luther, disitat dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Web sedang dibereskan oleh tim legal kami, lebih ke persyaratan administratif saja,” tegas Luther.
Sebelumnya, Kemkomdigi secara resmi telah mengeluarkan surat peringatan kepada 36 entitas PSE Privat, dan salah satunya adalah BYD Indonesia.
Perusahaan yang diperingati inni, belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data terbaru. Jika hal tersebut tidak direspons, maka Kemkomdigi menegaskan akan memberikan sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.
Peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan itu wajib untuk diikuti baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
Kewajiban Mendaftar dan Memperbaharui Data
Seluruh PSE Privat, baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data. Hal tersebut merupakan langkah penting untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, Kemkomdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia, dan kepada 13 (tiga belas) PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
Kementerian Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan bahwa data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lainnya.