METROARTSCHOOL – Pertanyaan mengenai kewajiban zakat sering muncul, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan. Salah satu pertanyaan yang umum diajukan adalah: apakah gaji Rp2.000.000 per bulan wajib dizakati? Jawabannya, berdasarkan ketentuan syariat Islam, adalah belum wajib zakat. Hal ini karena kewajiban zakat penghasilan ditentukan oleh dua faktor utama: nisab dan haul.
Nisab
Dikutip dari laman Baznas.go.id, Selasa (11/3/2025), nisab zakat penghasilan adalah nilai harta yang harus dicapai sebelum zakat wajib dikeluarkan. Nilai nisab ini dihitung berdasarkan harga emas 85 gram, yang nilainya fluktuatif dan berubah setiap hari.
Sebagai gambaran, pada Maret 2025, nisab zakat penghasilan tahunan berkisar antara Rp79 juta hingga Rp86 juta. Jika dibagi 12 bulan, maka nisab bulanan berkisar antara Rp6,5 juta hingga Rp7,2 juta. Jelas terlihat bahwa gaji Rp2.000.000 jauh di bawah angka tersebut.
Haul
Selain nisab, faktor haul juga penting. Haul adalah jangka waktu satu tahun. Zakat penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bersih selama satu tahun.
Artinya, meskipun penghasilan bulanan Anda konsisten Rp2.000.000, jika penghasilan tahunan belum mencapai nisab, maka Anda belum wajib membayar zakat. Jadi, dengan penghasilan Rp2.000.000 per bulan, Anda masih belum berkewajiban membayar zakat penghasilan.
Mengenal Nisab dan Haul Lebih Dalam
Nisab zakat penghasilan, seperti yang telah dijelaskan, merupakan batas minimum harta yang wajib dizakati. Karena harga emas selalu berubah, maka nilai nisab juga dinamis.
Sangat penting untuk selalu mengacu pada informasi terkini mengenai harga emas untuk menghitung nisab yang akurat. Perlu diingat, perhitungan nisab ini untuk zakat penghasilan, berbeda dengan nisab untuk zakat maal (harta) lainnya.
Sementara itu, haul merupakan periode waktu satu tahun. Zakat penghasilan hanya diwajibkan setelah haul terpenuhi, yaitu setelah penghasilan bersih selama satu tahun penuh mencapai nisab.
Jika penghasilan tahunan belum mencapai nisab, meskipun sudah melewati satu tahun, maka zakat belum wajib dikeluarkan. Hal ini berlaku meskipun penghasilan setiap bulannya konsisten.
Sebagai contoh ilustrasi, jika seseorang memiliki penghasilan Rp2.000.000 per bulan, maka penghasilan tahunannya adalah Rp24.000.000. Angka ini jauh di bawah nisab zakat penghasilan tahunan (Rp79 juta – Rp86 juta). Oleh karena itu, ia belum wajib membayar zakat penghasilan.